PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN LHKPN DALAM PROSES PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2015

Depok, kpud-depokkota.go.id - Pelaporan harta kekayaan oleh Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut sebagai Pasangan Bakal Calon) dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen petunjuk teknis dan formulir dapat di download di :